Surat Edaran Bupati Luwu Utara, Pembelajaran Tatap Muka di Mulai Senin Depan, Syaratnya Ini

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Sekolah di Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, akan mulai melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka pada Senin, 20 September 2021.

Mengacu kepada surat Edaran Bupati Luwu Utara (Lutra) Nomor 410/389/Disdikbud, tertanggal 13 September 2021, Tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dimasa pandemi covid-19 pada satuan pendidikan lingkup pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Sekolah yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka terbatas yakni sekolah yang berada di desa/kelurahan yang sudah zona hijau dan kuning.

Dalam surat edaran Bupati yang ditandatangani Indah Putri Indriani, syarat anak boleh melakukan PTM terbatas diantaranya ada surat ijin dari orang tua/wali yang bermaterai Rp.10.000,- dan anak dalam keadaan sehat.

Dan bagi satuan pendidikan yang belum mendapatkan persetujuan dari orang tua/wali anak didik tetap melanjutkan belajar dari rumah. Juga bagi pendidik/ tenaga kependidikan yang belum divaksin, tidak diperkenankan memberikan pelayanan PTM, tetapi tetap melakukan pembelajaran jauh (daring).

Diharuskan satuan pendidikan membentuk satgas corona virus beserta SOP pelayanan.

Yang paling utama adalah secara ketat, patuh, taat dan disiplin protokol kesehatan dengan memakai masker selalu.

” Surat Edaran Bupati Luwu Utara tentang Pembelajaran Tatap Muka ditembuskan ke Wakil Bupati Luwu Utara dan ke Ketua DPRD Luwu Utara. Dan pembelajaran tatap muka disetiap sekolah bisa dilaksana bila syarat-syarat telah dipenuhi pihak satuan pendidikan,” sebut Kepala Bidang GTK Dinas Pendidikan Luwu Utara Suharto.(megayus)