Selama 8 Bulan, Polres Luwu Utara Sita 192,62 Gram Sabu dan 6355 Butir Obat Daftar G

LUWU UTARA, KABARDEDIKAN.COM – Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Luwu Utara Sulawesi Selatan bersama jajaran telah berhasil menyita sebanyak 192,62 gram sabu dan 6355 obat daftar G mulai Januari hingga Agustus 2021.

“Selama delapan bulan terakhir dalam massa pandemi Corona Virus, total 192,62 gram shabu, 6355 butir obat daftar Geks,” kata Kasat Narkoba, IPTU Rodo Parulian Manik pada media ini via whatsapp, Jumat 10 September 2021 sore.

Walaupun dalam situasi pandemi corona virus, tidak menyurutkan semangat aparat kepolisian dalam memberangus peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Luwu Utara.

Lanjutnya, dari 23 kasus narkoba dan 3 kasus obat daftar G yang diungkap telah selesai dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Luwu Utara, selebihnya masih dalam tahap pemeriksaan.

Sekadar diketahui bahwa, rincian untuk pengungkapan kasus narkoba jenis shabu di Polres Luwu Utara di bulan Januari 2021 sebanyak enam kasus, di Februari empat kasus, Maret tiga kasus, April empat kasus, Mei dua kasus, Juni satu kasus, Juli empat kasus dan bulan Agustus tiga kasus.(yus)