Satpol PP Dibentuk Untuk Menegakkan Perda dan Perkada

PENULIS : DR. SAKKA PATI (AKADEMISI UNHAS/PAKAR HUKUM)

Makassar — Apabila Mengacu pada UU Pemda, maka Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Tentunya Satpol PP sudah paham bahwa tugasnya untuk menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat

Terkait adanya oknum Satpol PP yang melakukan tindakan kekerasan tentu sudah menyalahi landasan atau dasar dibentuknya Satpol PP sendiri. Apalagi dalam Pasal 5 PP 16/2018 tentang Satpol PP ini, sangat jelas dicantumkan tugas Satpol PP untuk menyelenggarankan ketentraman dan ketertiban umum.

Penyeleanggaraan PPKM Mikro di Gowa, sebenarnya kita tidak boleh langsung mengeneralisir, karena aksi kekerasan tersebut dilakukan oleh oknum Satpol PP.

Sementara akun instagram Bupati Gowa sendiri sudah dapat dilihat bahwa beliau mengecam dan tidak mentolerir segala bentuk kekerasan.

Bupati Gowa selalu menyampaikan bahwa pihaknya selalu menitip pesan untuk melaksanakan upaya penertiban di masa PPKM ini dengan mengedepankan nilai-nilai humanis.

Olehnya itu, terhadap oknum yang melakukan tindak kekerasan kita serahkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses hukum. Apalagi korban juga sudah mengajukan laporan ke kepolisian setempat.(**)