Retribusi Pasar Padang Sappa Akan di Ambil Alih Oleh PT.MEU

Luwu, Kabardedikan.com | PT Multi Engka Utama (MEU) akan mengambil alih penarikan retribusi pedagang Pasar Padang Sappa. Itu karena pasar tersebut merupakan domain pihak pengembang sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu dinilai tak berhak menarik retribusi.

”Hampir setahun surat PT Multi Engka Utama (MEU) dilayangkan ke Bupati Kabupaten Luwu Cq Kadis Perdagangan Kabupaten Luwu. Sampai hari ini, tidak ada balasan. Surat yang ditandatangani oleh Direktur PT. Multi Engka Utama Ir Abd Gaffar tertanggal 30 Juni 2020 dengan No. 037/VI/Mei/2020 perihal menghentikan sementara penarikan retribusi pada Pasar Padang Sappa,” jelas Humas PT MEU, Andi Arrow kepada Palopo Pos, Minggu, 23 Mei 2021.

Karenanya, pihak PT MEU akan mengambil alih penarikan retribusi di Pasar Padang Sappa yang selama ini ditarik/pungut oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu.

”Kami tidak akan merugikan para pedagang atau para pelaku yang ada di pasar Padang sappa. Kami hanya meminta kepada pedagang atau para pelaku usaha yang melakukan aktifitas di Pasar Padang Sappa untuk tidak lagi membayar retribusi kepada Bapenda Kabupaten Luwu,” tegas Andi Arrow Humas PT.MUE

Melalui rilis yang diterima, Direktur PT. MEU, Abd Gaffar mengaku dirugikan hingga puluhan miliar atas penarikan retribusi tersebut karena lahan seluas 24.600 meter persegi sudah dikontrak sejak 2004. Di atasnya didirikan ratusan kios membantu roda prekonomian di daerah itu.

“Kami melakukan kontrak selama 25 tahun kemudian membangun 270 kios di atasnya. Namun sejauh ini retribusi justru dipungut oleh Dinas Koperasi dan dan Dinas Perdagangan. Dasar hukum Pemda dari mana lakukan pemungutan retribusi,” tanya Gaffar.

Abd Gaffar menambahkan bahwa pemungutan retribusi tersebut bisa dilakukan oleh pemerintah. Namun pihaknya meminta agar proses pengambilan kontrak dilakukan secara resmi sesuai aturan yang ada.

“Kami sudah menyurat ke Pemerintah Kabupaten untuk menghentikan penarikan retribusi jika ingin mengambil menarik retribusi untuk pendapatan daerah silahkan ambil sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Muhammad Rudi yang dikonfirmasi media, mengatakan, Kadis Perdagangan sebagai OPD pelaksana retribusi. ”Masalah ini sudah sangat lama dan sudah ditangani inspektorat saat itu H Lahmuhdin sekarang anggota DPRD Luwu,” katanya.

Sementara Kepala Koperasi dan Dinas Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu, Drs Husain membantah adanya pemungutan retribusi ilegal tersebut.

“Tidak ada retribusi di Pasar Padang Sappa yang terjadi di sana. Kan Pak Gaffar kontrak 30 tahun dan bukan Gaffar yang ditagih, yang ditagih di sana itu pelataran bukan kiosnya yang dibangun,” katanya.(*Rls)