Tim Penilai Internal (TPI) Mabes Polri Dalam rangka penilaian Pelaksanaan Zona Integritas Di Polres Jeneponto

KABARDEDIKAN.COM | Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, SH, S.I.K menerima Tim Penilai internal (TPI) Mabes Polri dalam rangka Penilaian Pelaksanaan Zona Integritas (ZI) pada Polres Jeneponto,
Selasa (23/03/2021), pukul 10,15 wita.

Tim Penilai Internal (TPI) pelaksanaan Zona Integritas (ZI) dipimpin oleh Kombes Pol. Fajar Rasyid, SE, serta didampingi oleh Ipda Taharuddin Ps. Kaur Keu Biro Rena Polda Sulsel.

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kompol H. Marikar, S.Sos, MH (Waka Polres Jeneponto), para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran polres Jeneponto, Perwira Staf dan Operator.

Rombongan diterima di Ruang kerja Kapolres Jeneponto, selanjutnya pelaksanaan penilaian oleh Tim Penilaian Internal (TPI) di Aula Lt. II Mapolres Jeneponto.

Diawali sambutan Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, SH, S.I.K.

“Selamat datang Bapak Ketua Tim Kombes Pol. Fajar Rasyid, SE bersama rombongan di Polres Jeneponto dalam rangka penilaian internal pelaksanaan Zona Integritas (ZI) pada Polres Jeneponto, apapun hasil dari penilaian Tim mari kita terima demi kebaikan dan kemajuan bersama khususnya Institusi Polres Jeneponto.

Selanjutnya sambutan Ketua Tim Penilai Internal (TPI), Kombes Pol. Fajar Rasyid, SE.

“Kami Ucapkan Terima kasih kepada Kapolres Jeneponto AKBP Yudha Kesit Dwijayanto, SH, S.I.K yang telah menerima kami di Polres Jeneponto yang selanjutnya Tim akan melaksanakan pemeriksaan tentang pelaksanaan Zona integritas, sampai sejauh mana kesiapan Polres Jeneponto menghadapi Pelaksanaan Zona Integritas.”

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan ,S.I.K. M.Si., menjelaskan bahwa zona integritas bukan tujuan akhir WBK atau WBBM.
WBK atau WBBM adalah proses, suatu cara untuk menjadikan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi sebuah ‘island of integrity’ atau zona integritas,” kata dia.

Selanjutnya unit kerja yang telah menjadi WBK atau WBBM harus menjadi proyek percontohan atau patokan unit kerja lainnya. Unit kerja tersebut diberikan kebebasan
untuk bekerja dengan benar sesuai dengan
ketentuan perundangan-undangan.

“Tak ada lagi titipan-titipan atau pesanan-pesanan tertentu dari pihak manapun,” ujarnya.