Summang, Menyayangkan Keseriusan Pemkab Luwu, Rencana Revisi Perda No 06 Tahun 2011

Kabardedikan.com | Komisi III DPRD Kab. Luwu menyayangkan keseriusan Pemkab Luwu melakukan rencana Revisi Perda Nomor 06 Tahun 2011 yakni tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten Luwu.

Hal itu diketahui setelah komisi III DPRD Luwu melakukan konsultasi ke dinas PUTR Pemprov Sulsel.

Dalam pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III Herman Paral dan didampingi pemerintah daerah (staf ahli, kepala inspektorat, kabid tata ruang, kabag pemerintahan) dan
anggota dewan lainnya sontak kaget mendegar pernyataan tersebut.

“Kepala bidang tata ruang dan stafnya menyampaikan dengan lugas bahwa persoalan rencana revisi Perda nomor 06 tahun 2011 tentang (RTRW) kabupaten Luwu belum pernah ada yang di komunikasikan ke Pemprov Sulsel,”

“Menanggapi hal tersebut, Summang mengatakan sangat menyayangkan saat dirinya mengetahui informasi yang disampaikan Kabid tata ruang dinas PUTR Pemprov Sulsel,” Minggu (07/3/21) saat di konfirmasi lewat wa pribadinya.

Pada hal, anggota komisi III DPRD ini berharap sebelum di tetapkan revisi perda RTRW propinsi sulawesi selatan 
yang sementara di bahas juga oleh pemerintah dan pansus DPRD Propinsi sulsel.

Data dan informasi RTRW kabupaten luwu mengalami beberapa perubahan, baik itu perubahan pola ruang, perubahan struktur ruang dan perubahan kebijakan, mesti menjadi bagian dari data revisi perda yang sementara di bahas. ucap Summang

“Summang juga menambahkan, bahwa rencana revisi Perda nomor 06 tahun 2011 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) di kabupaten luwu sudah menjadi propemperda tahun 2020 yang lalu karena masa pandemi covid-19,” terangnya

Meski demikian, harusnya sudah ada komunikasi dilakukan pemerintah kabupaten luwu sebelumnya. Apa lagi tahun ini tetap di lanjutkan sebagai propemperda tahun 2021.

Dalam acara konsultasi dengan pemprov sulsel bersama dengan ibu kepala bidang tata ruang, politisi PBB ini menyampaikan poin poin yang mengalami perubahan di antaranya ;

1. Pemerintah dan dewan menetapkan propemperda tahun 2021 akan melanjutkan rencana Revisi Perda No 06 Tahun 2011.
2. Kehadiran rombongan menyapaikan beberapa catatan terkait tapal batas 7 kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan kabupaten luwu.
3.  Adanya beberapa kawasan yang sudah berubah fungsi, seperti kawasan hutan di sepanjang  pesisir teluk bone di kabupaten luwu dan juga adanya kawasan tambang di latimojong PT. Dwi Area Masmindo (MDA).
4. Adanya kawasan bandara dan kawasan pelabuhan taddette.
5. Terkait dua nama kecamatan yang belum terakomodir dalam perda tersebut.
6. Beberapa perubahan pemanfaatan struktur ruang yang mengalami perubahan.(Sila/Ddea)