Pembangunan Gereja di Pattedong Selatan Dihentikan Sementara

Rapat pertemuan Muspika Kecamatan Ponrang selatan terkait Pembangunan Gereja di Pattedong Selatan diaula kantor Desa.

Ponrang Selatan, Kabardedikan.com – Pemerintah desa Pattedong Selatan memfasilitasi rapat pertemuan dengan Muspika kecamatan, para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita membahas terkait pembangunan salah satu Gereja yang dibangun di desa Pattedong Selatan, kecamatan Ponrang Selatan, kabupaten Luwu.

Kegiatan tersebut, bertempat di kantor desa Pattedong Selatan, hadir dalam kegiatan tersebut seperti Camat Ponrang Selatan, Uparuddin, S.H, Kapolsek Ponrang, IPTU Sadsali Kareba, Plt. Danramil 1403-04/Padang Sappa, PELDA Dery Pakan, Kades Pattedong Selatan, Ridwan, S.Sos, Ketua Forum FKUB Kabupaten Luwu di wakili oleh Markus Tapa, KUA Kecamatan Ponrang Selatan diwakili oleh Aswan, S.Ag, Mantan Kades Pattedong Selatan, Abdul Rasyid Rauf, Perwakilan dari Jemaat Gereja Katholik, Pastor Simon Tunreng Mallatta, Ketua FKUB Kecamatan Ponrang Selatan, dan Galaluddin Banneringgi, ST, Jumat (4/12/2020).

Dalam rapat tersebut Kepala Desa Pattedong Selatan, Ridwan, S.Sos menjelaskan, bahwa terkait dengan pembangunan gereja ini, pada bulan Desember 2019 lalu, Pihak Kepala Desa bersama dengan Camat Ponrang Selatan dan Pihak Polsek Ponrang mendatangi langsung Pembangunan Gereja tersebut. Saat itu, kesepakatan yang dicapai bahwa Pembangunan Gereja di desa Pattedong Selatan untuk sementara di tunda dulu pembangunannya.

Ridwan menyayangkan, kegiatan pembangunan Gereja dilaksanakan kembali tanpa ada  pemberitahuan terlebih dahulu ke pada pihak pemerintah Desa Pattedong Selatan. 

Disaat yang sama, mantan Kades Pattedong Selatan, Abdul Rasyid Rauf mengatakan, bahwa bangunan gereja tersebut memang sudah ada, namun pembangunannya atas inisiatif dari jemaat sendiri, karena selama saya menjabat selaku Kepala Desa, tidak pernah ada surat permohonan ataupun surat pemberitahuan terkait pembangunan gereja yang masuk ke kantor Desa.

Selain itu pula dalam rapat oleh KUA atau yang mewakili, Aswan, S.Ag menjelaskan, bahwa adapun syarat untuk mendirikan suatu tempat Ibadah yaitu harus memiliki 90 jiwa penduduk setempat, dan 60 jiwa tokoh masyarakat yang ada di tempat itu menyetujui, serta harus mendapat rekomendasi dari FKUB Kabupaten Luwu.

Sementara oleh pihak pengurus gereja, Pastor Simon Tunreng Mallatta mengatakan, bahwa kami bukan melakukan pembangunan, tetapi hanya melakukan rehab gereja, karena gereja tersebut sudah ada sejak tahun 80an, dan kali ini kami akan merehab bangunan tersebut, karena bangunannya sudah hancur sehingga kami akan melakukan rehab bangunan.

Camat Ponrang Selatan, Uparuddin, S.H, dalam rapat memberikan imbauan bahwa perlu dilakukan peninjauan dan tetap mengikuti persyaratan dalam melakukan pembangunan rumah Ibadah.

“Kita tidak ada niat sedikit pun untuk menghalang-halangi dalam membangun tempat Ibadah,”ucapnya.

Senada dengan Kapolsek Ponrang, IPTU Sadsali Kareba mengatakan, bahwa pihaknya tidak ada niat sedikitpun untuk melakukan tindakan menghalang-halangi pembangunan tempat Ibadah, namun kita harus tetap berdasarkan dengan ketentuan dan syarat-syarat yang teleh ditetapkan dalam aturan sebagaimana yang telah dijelaskan oleh KUA Ponrang Selatan atau yang mewakili.

“Ya, ikuti semua prosedur yang dipersyaratkan,”pungkas dia.

Untuk diketahui, hasil rapat tersebut, terkait pembangunan gereja tetap ditangguhkan sementara, dan pihak pengurus gereja harus mengikuti syarat-syarat terkait pembangunan tempat Ibadah, pembahasan terkait pembangunan gereja di desa Pattedong Selatan ini akan dibahas pada pertemuan yang akan dijadwal selanjutnya.(*)